Rumah dinas Bupati Tapanuli Utara yang terletak di jalan Ahmad Yani Tarutung. Hengki/PALAPA POS.

Rumah Dinas Bupati dan Wabup Taput Akan Direhab, Telan Dana Rp. 2,4 Miliar

TAPANULI UTARA - Rumah Dinas  Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Tapanuli Utara (Taput) akan segera direhabilitasi. Bagian Umum Sekretariat Pemerintah Kabupaten selaku satuan kerja yang menangani telah menampung anggaran sekitar Rp. 2,4 miliar untuk membiayai pekerjaan tersebut.

Di tengah efesiensi anggaran kali ini, pekerjaan rehabilitasi rumah dinas Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tapanuli Utara menjadi salah satu kegiatan yang menelan dana paling besar dari APBD Tapanuli Utara tahun anggaran 2025 ini.

Dan saat ini, pokja di Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Sekretariat Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara telah menetapkan pihak ketiga atau perusahaan yang akan melaksanakan pekerjaan perbaikan rumah dinas tersebut.

"Setelah dilakukan tender ulang, Pokja sudah menetapkan pemenang  tender rehabilitasi rumah dinas kepala daerah dan rumah dinas wakil kepala daerah," kata Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Kabupaten Taput, Rudi Sitanggang, Kamis (25/9/2025).

Berdasarkan data yang diperoleh, pemenang tender Rehabilitasi rumah dinas Kepala Daerah dengan pagu anggaran sebesar Rp.1.690.556.625 yaitu CV. GUNUNG TABOR. Sedangkan pemenang tender Rehabilitasi rumah dinas Wakil Kepala Daerah dengan pagu anggaran sebesar Rp.741.717.125 yaitu CV.FARABI.

Saat ditanyai mengenai anggaran yang disediakan untuk rehabilitasi tersebut relatif besar, Rudi mengatakan bahwa anggaran pekerjaan yang disediakan tersebut sesuai dengan perencanaan.

"Kalau soal anggaran, itu dilakukan oleh pihak perencanaan. Sedangkan pokja  hanya melaksanakan tender untuk menetapkan perusahaan yang akan melaksanakan pekerjaan," ucapnya.

Untuk diketahui, Pokja di Bagian Pengadaan Barang dan Jasa melakukan dua kali tender untuk pekerjaan rehabilitasi rumah dinas Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tapanuli Utara.

Tender pertama yang dilakukan gagal dengan alasan tidak ada perusahaan yang memenuhi kualifikasi persyaratan, yang kemudian membuat Pokja PBJ pun melaksanakan tender ulang. (Hengki).

Previous Post Upaya Perdamaian ARH vs Ahmadi yang Dilakukan BK DPRD Kota Bekasi Dinilai Keliru
Next PostWali Kota Bekasi Tegaskan Renang di Sekolah Tidak Wajib, Jangan Bebani Orang Tua