Pengadilan Negeri Kota Bekasi Tolak Gugatan Paguyuban RSNK
KOTA BEKASI - Direktur Utama PT Mitra Patriot, David Raharja menjelaskan bahwa Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi menolak gugatan yang diajukan Paguyuban Ruko Sentra Niaga Kalimalang (RSNK) 1, 2, dan 3.
Terlebih dirinya menyambut baik keputusan hukum tersebut. Ia menilai gugatan yang diajukan paguyuban tidak memiliki dasar yang kuat, Kamis (25/9/2025).
“Alhamdulillah, gugatan itu ditolak majelis hakim. Sejak awal kami yakin gugatan ini terkesan dipaksakan dan mengada-ngada,” ungkapnya.
Meski memenangkan perkara, David mengungkapkan pihaknya tetap mengedepankan pendekatan kooperatif. Ia mengklaim telah melakukan pertemuan dengan perwakilan paguyuban untuk membahas solusi penataan parkir.
“Kami buka ruang komunikasi seluas-luasnya. Masukan dari paguyuban untuk kemajuan wilayah akan kami tampung dan terapkan,” ujarnya.
Beberapa langkah perbaikan yang akan segera diimplementasikan antara lain memindahkan gerbang keluar yang tidak layak dan membuka kembali akses menuju Jalan Ahmad Yani untuk mengurangi kepadatan.
Dengan kepastian hukum ini, PT Mitra Patriot berkomitmen menciptakan tata kelola parkir yang lebih baik guna kenyamanan pengunjung dan peningkatan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bekasi. (Yud).