Salah seorang pelajar bertempat tinggal di Bantargebang, Keimita Ayuni Putri Aiman. PALAPA POS/Yudha.

Keimita Ayuni Putri Aiman 'Ngeluh' Tidak Diterima SMP Negeri Kota Bekasi, Ternyata Domisili Kabupaten Bekasi

KOTA BEKASI - Pemerintah Kota Bekasi dalam hal ini Dinas Pendidikan (Disdik) menjelaskan bahwa terkait dengan salah seorang pelajar bertempat tinggal di Bantargebang, Keimita Ayuni Putri Aiman sudah diterima oleh SMP Negeri 02 Setu, Kabupaten Bekasi.

Pasalnya, video berdurasi 01:01 yang memperlihatkan Keimita Ayuni Putri Aiman mengeluh bahwa dirinya tidak bisa masuk SMP Negeri di Kota Bekasi, Senin (7/7/2025).

"Berdasarkan Keputusan Wali Kota Bekasi Tentang Petunjuk Teknis Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB)  bahwa KTP/KK Luar Daerah hanya dapat mendaftar pada Jalur Mutasi (Perpindahan Tugas Orang tua) dan Daerah yang beririsan," kata Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Alexander.

"Anak yang bersangkutan tidak mendaftar pada jalur tersebut,  sehingga secara sistem tertolak, dan tidak bisa diterima di SMPN yang dituju di Kota Bekasi," sambungnya.

Terlebih saat ini, Pemerintah Kota Bekasi melalui Diskominfostandi telah berkoordinasi dengan Diskominfostantik Kabupaten Bekasi yang berkenaan informasi pelaksanaan SPMB di Kabupaten Bekasi.

Terpisah, Kepala Diskominfosantik Kabupaten Bekasi, Yan Yan Akhmad Kurnia mengatakan bahwa Keimita Ayuni Putri Aiman sudah mendapatkan pendampingan dari Pemerintah Kabupaten Bekasi dan sudah diterima di SMP Negeri 02 Setu.

"Dimana berdasarkan data kependudukan yang bersangkutan masih dapat mendaftarkan diri di SMPN terdekat yaitu SMPN 02 Setu," ungkapnya. (Yud).

Previous Post Sinergi Patriot Bekasi Dapat Penghargaan BUMD Pengendalian Piutang Pelanggan Terbaik
Next PostPolemik Mitra Patriot dan Paguyuban RSNK Berlanjut