Melva Tambunan : Pemberitaan BGN Ultimatum Erikson Sianipar Menyesatkan, Pembayaran Tagihan Supplier Urusan Koperasi TSBP
JAKARTA – Kuasa hukum Ketua Pengawas Koperasi Tumbuh Sejahtera Bersama Petani (TSBP), Melva Tambunan, menegaskan bahwa sejumlah pemberitaan yang menyebut Badan Gizi Nasional (BGN) mengultimatum Erikson Sianipar terkait pembayaran hutang koperasi kepada supplier adalah tidak benar dan menyesatkan.
Melva menjelaskan, dalam rapat yang dipimpin Direktur Pemantauan dan Pengawasan (Tawas) BGN, Dr. Harjito B., S.STP., M.Si, pada Senin, (20/4/2026) di Tapanuli Utara, telah disepakati bahwa pembayaran hutang koperasi kepada supplier bukanlah ranah BGN, melainkan urusan internal koperasi.
“BGN hanya meminta agar pengurus koperasi segera melakukan pembayaran, dengan target paling lambat (20/5/2026). Pak Erikson sebagai ketua pengawas sudah mendesak Ketua Koperasi Ad Interim, Hendra Sipahutar, untuk menggelar rapat anggota guna menyetujui skema pembayaran yang disusun konsultan,” terang Melva, Selasa, 21 April 2026.
Menurutnya, pemberitaan yang menyebut Erikson Sianipar diultimatum BGN untuk bertanggung jawab atas hutang koperasi berpotensi menimbulkan kegaduhan sosial.
“Padahal, rapat sudah jelas menyepakati bahwa tanggung jawab pembayaran ada pada pengurus koperasi, bukan pribadi Erikson Sianipar,” tegasnya.
Melva juga menyinggung masalah hutang yang muncul pada periode kepemimpinan sebelumnya di bawah Erni Hutahuruk, yang kini telah dilaporkan ke Polres Tapanuli Utara. Ia menilai, keterlambatan pembayaran terjadi karena data tagihan supplier tidak lengkap.
“Konsultan kesulitan mengumpulkan data valid dari masa kepemimpinan Erni. Sebaliknya, Erni justru sibuk mengarahkan massa untuk membuat keributan melalui media sosial maupun aksi demonstrasi,” ungkapnya.
Meski demikian, Melva menekankan bahwa proses hukum terhadap dugaan penyimpangan tetap harus berjalan. Ia mengapresiasi langkah cepat Erikson Sianipar yang mengoordinasikan percepatan pembayaran agar koperasi dapat segera menuntaskan kewajiban.
“Tentu pelaksanaannya menjadi tanggung jawab pengurus koperasi,” tambahnya.
Melva menutup dengan menyatakan bahwa hasil verifikasi konsultan pada 18 April 2026 telah menetapkan jumlah final tagihan supplier.
“Jumlah tersebut kini menjadi acuan bagi Ketua Koperasi Ad Interim Hendra Sipahutar untuk segera melaksanakan pembayaran,” jelasnya. (Hengki).