Dari Kampung Pilar ke Senayan: Warga Bekasi Bawa Konflik Agraria ke DPR RI
JAKARTA – Dalam rangkaian Diskusi Nasional yang diselenggarakan oleh Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII), Maskuri selaku perwakilan warga Kampung Pilar, Cikarang, Kabupaten Bekasi, didampingi oleh PC PMII Kota Bekasi dan PC PMII Kabupaten Bekasi, secara resmi menyerahkan berkas-berkas konflik agraria kepada Anggota DPR RI sekaligus Anggota Pansus Agraria, Dr. Muhammad Khozin.
Penyerahan dokumen ini berlangsung di tengah forum diskusi nasional PB PMII yang menjadi wadah strategis bagi masyarakat sipil untuk menyampaikan aspirasi terkait ketidakadilan penguasaan lahan, yang kerap melibatkan kekuatan di luar hukum, Rabu, (11/3/2026).
“Saya berharap berkas yang kami serahkan dapat ditindaklanjuti oleh DPR RI, khususnya oleh Dr. Muhammad Khozin. Hal ini penting agar menjadi komitmen bersama dalam menyelesaikan konflik agraria, terutama yang menimpa masyarakat Kampung Pilar Cikarang Utara,” tegas Maskuri.
Berkas yang diserahkan mencakup dokumentasi lengkap mengenai sengketa lahan, kronologi pelanggaran hak atas tanah, serta dampak sosial-ekonomi yang dialami warga Kampung Pilar.
Dokumen tersebut diterima langsung oleh Dr. Muhammad Khozin sebagai bentuk komitmen lembaga legislatif dalam mengawal isu strategis yang menyangkut hajat hidup orang banyak.
Diskusi nasional ini menyoroti urgensi reformasi agraria yang belum tuntas di Indonesia. Tema yang diangkat menekankan perlunya pemisahan fungsi keamanan negara dari urusan perdata dan sipil, khususnya dalam kasus sengketa lahan yang sering melibatkan aparat.
Konflik agraria menjadi sorotan utama forum ini, di mana kedaulatan rakyat atas tanah sendiri kerap tergerus oleh kepentingan investasi dan kekuatan yang tidak berpihak pada hukum.
Penyerahan berkas ini menandai langkah konkret masyarakat Kampung Pilar untuk mengaktifkan fungsi pengawasan DPR RI dalam penyelesaian konflik agraria.
Dengan adanya dokumen resmi yang masuk ke lembaga perwakilan rakyat, diharapkan proses investigasi dan advokasi hukum dapat berjalan lebih transparan.
Hal ini sejalan dengan amanat konstitusi untuk menjamin kepastian hukum serta perlindungan hak-hak warga negara atas tanah tempat tinggal dan penghidupan mereka.
“Kami berharap dokumen yang hari ini diserahkan dapat diproses sesuai mekanisme kerja DPR RI, sekaligus menjadi bahan pertimbangan dalam pembahasan kebijakan reformasi agraria dan penyelesaian hak-hak masyarakat Kampung Pilar Bekasi,” pungkas Maskuri. (***).