Wali Kota Bekasi, Tri Adhianti saat memberhentikan penggalian kabel optik yang tidak resmi. PALAPA POS/Yudha.
Tanpa Izin, Kabel Optik di Kali Abang Tengah Langsung di Berhentikan
KOTA BEKASI - Suasana di Jl. Kali Abang Tengah, Bekasi Utara, mendadak tegang pada Minggu (22/2/2026). Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, turun langsung ke lokasi penggalian kabel optik yang tengah berlangsung.
Tanpa kompromi, ia memerintahkan pekerjaan dihentikan seketika karena tidak ditemukan kejelasan terkait perizinan proyek tersebut.
Di lokasi, aktivitas penggalian terlihat memakan sebagian badan jalan. Tanah berserakan, arus lalu lintas terganggu, dan tidak tampak papan informasi proyek maupun pengawas resmi. Kondisi ini memicu pertanyaan keras dari Wali Kota kepada para pekerja.
Tri Adhianto menegaskan pentingnya dokumen perizinan dan kehadiran penanggung jawab proyek. Namun, tidak ada pihak pengawas maupun perwakilan perusahaan yang mampu memberikan penjelasan memadai. Situasi tersebut membuatnya geram dan mengambil tindakan cepat.
“Saya minta pekerjaan ini dihentikan sekarang juga. Tidak boleh ada aktivitas proyek tanpa kejelasan izin. Ini menyangkut ketertiban kota dan keselamatan masyarakat,” tegas Tri.
Ia bahkan memerintahkan agar alat pekerjaan ditahan dan diamankan di Kantor Kecamatan Bekasi Utara sampai ada kejelasan administrasi dan legalitas proyek.
Langkah ini diambil untuk memastikan tidak ada pihak yang semena-mena melakukan pekerjaan tanpa prosedur resmi.
Selain menegur para pekerja, Tri juga memberikan peringatan keras kepada camat dan lurah setempat. Ia menilai pengawasan wilayah harus diperketat agar kejadian serupa tidak terulang.
“Camat dan lurah harus lebih peka dan teliti. Jangan sampai proyek yang tidak berizin berjalan begitu saja dan akhirnya berdampak buruk bagi pemerintah daerah maupun masyarakat,” ujarnya.
Tri menekankan bahwa setiap proyek yang menyentuh fasilitas umum wajib melalui prosedur resmi dan koordinasi yang jelas. Pemerintah Kota Bekasi tidak akan mentolerir pekerjaan liar yang berpotensi merusak infrastruktur dan merugikan warga.
Fenomena penggalian kabel optik yang tidak dibenahi ulang oleh pihak pelaksana, menurutnya, seringkali menimbulkan kerugian bagi masyarakat.
Warga terpaksa menanggung dampak buruk, mulai dari jalan rusak hingga terganggunya aktivitas sehari-hari.
Langkah tegas ini menjadi peringatan bahwa ketertiban administrasi dan kepatuhan terhadap aturan adalah hal mutlak.
Pemerintah Kota Bekasi memastikan, proyek penggalian di Jl. Kali Abang Tengah tidak akan dilanjutkan sebelum seluruh perizinan dan tanggung jawabnya jelas serta sesuai ketentuan yang berlaku. (Yud).