Ketua DPRD Kota Bekasi Pastikan Dana Hibah Rp 100 Juta Untuk RW Cair Tiga Bulan Kedepan
KOTA BEKASI - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi, Sardi Effendi menyatakan bahwa legislatif telah lakukan pengesahan terhadap anggaran dana hibah sebesar Rp 100 juta untuk ketua Rukun Warga (RW) se-Kota Bekasi, Sabtu (30/8/2025).
Terlebih supaya tidak terkena kasus hukum dikemudian hari, politisi asal Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menegaskan bahwa dan hibah yang diperuntukan kepada 1.020 RW itu harus dilakukan sosialisasi terlebih dahulu oleh inspektorat dan Aparat Penegak Hukum (APH) di Kota Bekasi.
"Selambat-lambatnya Oktober atau November 2025 sudah bisa pencairan. Akan tetapi perlu dilakukan sosialisasi terlebih dahulu oleh inspektorat, Aparat Penegak Hukum (APH), para camat dan pengguna anggaran supaya ini tidak menjadi permasalahan hukum di kemudian hari," ucapnya kepada palapapos.co.id.
BACA JUGA: Wali Kota Bekasi Siap Cairkan Hibah Rp 100 Juta ke RW, Ini Syaratnya
Selain itu, dirinya menjelaskan bahwa DPRD Kota Bekasi akan lakukan pengawalan terhadap dana hibah yang menjadi janji politik Tri Adhianto-Abdul Harris Bobihoe saat pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) kemarin.
"Jadi dana hibah Rp 100 juta untuk RW itu peruntukannya untuk infrastruktur (bidang pendidikan, kesehatan, dan budaya) dan juga boleh untuk sarana dan prasarana RW (cctv, sound, toa dll)," ungkapnya. (Yud).