Ilustrasi.

Ditengah Efisiensi Anggaran, Pemkab Taput Lakukan Pengadaan Mobil Dinas Hingga Miliaran

TAPANULI UTARA - Di saat Presiden Prabowo Subianto mendengungkan efesiensi anggaran yang ditandai dengan terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025, Sekretariat DPRD Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) malah melakukan pengadaan 2 unit mobil dinas seharga Rp 1,3 miliar. Pengadaan 2 unit mobil dinas baru itu  disebut diperuntukkan untuk dua Wakil Ketua DPRD Taput.

Ketika hal itu dikonfirmasi kepada Sekretaris DPRD Taput Tohom Silaban, Senin, 2 Juni 2025, kepada wartawan mengatakan, belanja pengadaan mobil dinas untuk pimpinan DPRD baru-baru ini sudah direalisasikan.

"Sudah realisasi (belanja kendaraan dinas) baru-baru ini. Total anggaran kurang lebih sekitar Rp 1,3 miliar untuk pembelian 2 unit mobil jenis Fortuner tipe G. Peruntukannya masing-masing untuk Wakil Ketua DPRD Taput," kata Tohom.

Menurut Tohom, pengadaan kendaraan untuk 2 Wakil Ketua DPRD dinas dimaksud sudah diajukan untuk ditampung pada APBD tahun 2024. Berhubung adanya rasionalisasi angaran di tahun 2024 maka direalisasikan di tahun 2025.

Saat ditanyakan apalah hal tersebut tidak bertentangan dengan inpres tentang efesiensi anggaran, Tohom Silaban mengatakan pengadaan kendaraan dinas baru untuk 2 Wakil Ketua DPRD Taput bukan termasuk yang diefisiensi. Dan, merupakan salah satu hak keuangan pimpinan DPRD karena tidak mendapatkan tunjangan transportasi.

"Terkait pengadaan kendaraan dinas pimpinan DPRD merupakan belanja modal dan tidak termasuk pada efisiensi sebagaimana menurut Inpres nomor 1 tahun 2025. Yang terkena efisiensi termasuk di dalamnya adalah perjalanan dinas. Makanya TAPD (tim anggaran pemerintah daerah) tidak melakukan efisiensi terhadap pengadaan kendaraan dinas pimpinan DPRD dimaksud," kata Tohom.

Untuk diketahui, sesuai dengan Inpres Nomor 1 Tahun 2025  Tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025 yang telah diterbitkan pada Januari 2025 lalu.

Dimana pada diktum ke empat poin nomor 4 disebutkan Gubernur, Bupati dan Walikota untuk mengurangi belanja yang bersifat pendukung dan tidak memiliki output yang terukur.

Serta pada poin nomor 5 agar memfokuskan alokasi anggaran belanja pada target kinerja pelayanan publik serta tidak berdasarkan pemerataan antar perangkat daerah atau berdasarkan alokasi anggaran belanja pada tahun sebelumnya. (Hengki).

Previous Post Bangli Dekat UNISMA Bekasi Akhrinya Rata Dengan Tanah
Next PostRDP Bersama DPRD, Pemkab Taput dan Sarulla Operations Limited Hasilkan Sejumlah Rekomendasi