IST.

Dinas Tata Ruang Gercep Sikapi Arahan Wali Kota Bekasi dan BPK Jabar

KOTA BEKASI - Upaya Dinas Tata Ruang Kota Bekasi dalam melakukan Pengamanan Aset Prasarana Sarana Utilitas (PSU) patut  diacungi jempol. Hal ini di katakan Budianto (45) warga perumahan Dukuh Zamrud Kecamatan Mustika Jaya, Kota Bekasi.

Dirinya menyaksikan langsung proses pemasangan plang, dibawah gerimis hujan dan gelapnya malam tidak menyurutkan semangat mereka untuk menyelesaikan tugasnya untuk melakukan pengamanan aset milik Pemerintah Kota Bekasi.

Kepala Bidang Pemanfaatan Ruang Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bekasi, E. Koswara mengatakan pengamanan aset Pemkot tentunya hal ini sejalan dengan arahan Wali Kota Bekasi,Tri Adhianto yang meminta aset Pemerintah Kota Bekasi.

Terlebih agar dijaga dan dipelihara dengan baik, sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat Kota Bekasi sesuai dengan peruntukannya, baik itu yang berupa Taman/RTH, sarana pendidikan, peribadatan, olahraga dan kesehatan.

Pengamanan aset di perumahan Dukuh Jamrud yang dilakukan selama dua hari berturut-turut pada tanggal 15 dan 16 mei 2025, ini sesuai dengan arahan BPK RI pada saat melakukan uji petik pemeriksaan lapangan di perumahan tersebut.

"Untuk memastikan aset tidak beralih fungsi dan dimanfaatkan tidak sesuai ketentuan, maka pemerintah Kota Bekasi harus memberikan informasi dan sosialisai kepada warga yang ada diperumahan tersebut, karena sejatinya warga yang ada disekitar juga punya kewajiban untuk turut serta mengawasi dan menjaganya, karena merekalah yang akan merasakan manfaatnya secara langsung, "ungkap Kepala Bidang Pemanfaatan Ruang, Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bekasi E. Koswara (23/5/2025).

Koswara, juga mengimbau kepada para pengembang perumahan yang sudah jatuh tempo melakukan kewajiban penyerahan PSU agar segera melakukan proses serah terima kepada Pemerintah Kota Bekasi,  dan bagi warga perumahan yang mengetahui PSU yang ada dilingkungannya belum diserahterimakan agar dapat turut serta melaporkan langsung ke Distaru Kota Bekasi.

"Mekanisme yang akan dilakukan apabila pengembang masih ada yaitu melalui proses Berita Acara Serah Terima (BAST) antara Developer dengan Pemerintah Kota Bekasi, dan apabila pengembang sudah tidak ada, maka mekanisme Berita Acara Penguasaan Sepihak yang akan ditempuh, hal ini sejalan dengan Perda 5 Tahun 2021 tentang Penyediaan dan Penyerahan PSU dan Perwal 74 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyediaan dan Penyerahan PSU di Kota Bekasi," tambahnya.

Dirinya menambahkan saat ini, Distaru telah melakukan tahapan inventarisasi, penagihan kewajiban dan Pemanggilan kepada pengembang perumahan yang sudah jatuh tempo penyerahan PSU, dan langkah berikutnya kepada para pengembang yang tidak patuh maka akan di berikan sanksi sesuai ketentuan yang  berlaku, mulai dari penghentian kegiatan pembangunan, menunda penerbitan ijin/rekomendasi dan memasukan pengembang dalam daftar hitam (black list).

"Saya akan selalu menjalankan arahan pimpinan saya yaitu Bapak Walikota Bekasi Pak Tri Adhianto terlebih ini juga arahan dari BPK. Selama ini kami terus berupaya maksimal agar aset pemerintah dapat dikuasai oleh Pemerintah sesuai dengan aturan yang ada. Bahkan sesuai arahan Pak Tri, saat ini kita sudah membuat Tim antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk penyelamatan aset Pemkot," tutur Koswara. (*)

Previous Post Viral di Medsos, Pasien Menunggu Rujukan Hingga Akhirnya Meninggal di RSUD Tarutung
Next PostPemerintah Kota Bekasi Gelar Rapat Koordinasi Tata Kelola Pemerintahan Tindak Lanjuti Surat KPK